Salah satu kelebihan kitab ini, selain berhasil memaparkan dalil-dalil yang mengharamkan judi, baik yang berasal dari al-Qur’an, hadits, ijma’ atau bahkan analogi
Oleh: M. Ryan Romadhon
Merebaknya kasus judi online yang tengah booming ini bisa jadi karena para pelakunya tidak tahu menahu mengenai hukum dari judi tersebut.
Atau mereka mengetahui akan
hukum haramnya, namun tidak mengetahui hikmah dibalik keharamannya, sehingga
mereka tidak pernah merasa kapok melakukan perbuatannya tersebut.
Salah satu cara yang kiranya dapat sedikit mengikis perilaku judi, baik offline maupun online adalah membaca literatur yang membahas mengenai hikmah dibalik haramnya judi, sehingga ia akan sedikit demi sedikit mengetahui dampak yang ditimbulkan dari permainan judi.
Salah satu kitab yang secara konperehensif membahas judi adalah
kitab karya Dr. Sulaiman bin Ahmad al-Mulhim yang berjudul Al-Qimar:
Haqiqatuhu wa Ahkamuhu.
Latar Belakang Penulisan
Dalam mukadimah
kitab Al-Qimar-nya ini, Dr. Sulaiman bin Ahmad al-Mulhim mengaku bahwa
kitabnya ini sebenarnya adalah risalah ilmiah yang beliau buat dalam rangka
meraih gelar doctoral di Universitas Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah di
kota Riyadh.
Adapun
alasan yang melatarbelakangi beliau memilih tema judi dalam kitabnya ini adalah
sebagai berikut:
1. Beliau
menganggap bahwa pembahasan judi termasuk pembahasan yang sangat penting, sebab
ia merupakan pokok dari beberapa pekerjaan yang diharamkan dalam syariat Islam;
2. Beliau
merasa perlu adanya pembahasan kekinian mengenai hakikat judi, yang akan
menyingkap hal-hal yang masih tertutup darinya;
3. Beliau
merasa pembahasan mengenai judi tercecer di berbagai karangan kitab para ulama,
sehingga beliau tergerak untuk mengumpulkan pembahasan yang tercecer tersebut
menjadi satu kesatuan dalam karyanya ini;
4. Sudah
merebaknya hal-hal yang berbau perjudian bercampur dengan berbagai macam
permainan dan mu’amalah.
Atas dasar beberapa alasan tersebut, beliau akhirnya mengarang kitab Al-Qimar ini.
Sistematika
Kitab Al-Qimar
Secara garis
besar, isi dari kitab Al-Qimar ini akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan judi, baik
mengenai sejarah, hukum, maupun hikmah keharamannya.
Dalam
mukadimahnya, Dr. Sulaiman bin Ahmad al-Mulhim mengatakan
bahwa sistematika yang ditempuh beliau dalam mengarang kitab ini adalah sebagai
berikut:
1. Mengawali
pembahasannya dengan sebuah mukadimah yang membahas tentang sejarah judi pada
zaman Jahiliah. Pada pembahasan ini beliau juga memaparkan mengenai makna judi
secara Bahasa, macam-macam judi pada zaman Jahiliah, alat-alat yang digunakan
untuk judi pada zaman Jahiliah, hal-hal yang dilakukan dalam forum judi,
cara-cara judi pada zaman Jahiliah, dan terakhir mengenai beberapa Riwayat lain
perjudian di zaman Jahiliah.
2. Kemudian
setelah mukadimah, beliau melanjutkan pembahasannya pada Bab I yang secara
garis besar membahas mengenai hakikat, hukum, dan hal-hal yang berkaitan dengan
judi. Dalam bab pertama ini, beliau menyelipkan dua fasal:
a. Fasal
pertama membahas hakikat judi dan perbedaannya dengan hal-hal lain yang hamper serupa
dengannya;
b. Fasal kedua
membahas mengenai dalil-dalil keharaman judi, kapan ia mulai diharamkan, dan hikmah
dibalik pengharamannya.
3. Lalu, beliau
melanjutkan pembahasannya pada Bab II yang secara garis besar membahas mengenai
persaingan dalam perjudian. Dalam bab kedua
ini, beliau menyelipkan tiga fasal:
a. Fasal
pertama membahas kaidah-kaidah yang meliputi larangan berbuat
sesuatu yang sia-sia;
b. Fasal kedua
membahas mengenai
perkara-perkara yang memperbolehkan seseorang untuk memberikan sesuatu dalam
perlombaan;
c. Fasal ketiga
membahas tentang macam-macam pemberian harta dalam perlombaan dan kapankah hal
tersebut bisa menjadi perjudian.
4. Selanjutnya
beliau melanjutkan pembahasannya pada Bab III yang secara garis besar membahas
mengenai sistem perjudian dalam mu’amalah (jual beli). Dalam bab ketiga ini,
beliau menyelipkan dua fasal:
a. Fasal
pertama membahas tentang
perjudian dalam berbagai macam akad yang telah dikenal pada zaman terdahulu;
b. Fasal kedua
membahas tentang perjudian dalam berbagai macam akad mu’amalah kontemporer.
5. Terakhir,
beliau mengakhiri karyanya ini dengan sebuah penutup yang berisi tentang
kesimpulan dari pembahasan yang telah beliau paparkan dalam kitabnya ini, dari
mulai pertama sampai akhir. Berikut adalah beberapa diantara kesimpulan dari
beliau:
a. Pada zaman
Jahiliah, permainan judi adalah permainan yang sangat masyhur, bahkan sampai
mereka saling membanggakan diri mereka masing-masing apabila bermain judi dan
menanggap orang yang tidak bermain judi sebagai orang yang berkekurangan.
Biasanya, mereka akan bermain judi pada musim dingin, di saat keadaan dingin
yang mencekam dan banyak seseorang yang membutuhkan uang. Sehingga, mereka
menggunakan kemenangan yang mereka raih dari hasil judi untuk mencukupi
kebutuhan mereka;
b. Judi adalah
perbuatan yang telah ditetapkan keharamannya secara syariat, sehingga memakan
makanan yang berasal dari permainan judi maka sama saja makan makanan dengan
cara yang batil;
c. Judi akan
menimbulkan kerusakan yang besar, yakni bisa menimbulkan permusuhan &
perkelahian, menghalangi seseorang untuk berdzikir kepada Allah dan juga
shalat, menjadikan seseorang menjadi malas dan hanya suka berangan-angan saja,
akan memunculkan rasa hasud & iri, dan masih banyak lagi bahaya yang
ditimbulkan dari judi.
Kelebihan Kitab Al-Qimar
Salah satu
kelebihan kitab ini, selain berhasil memaparkan dalil-dalil yang mengharamkan
judi, baik yang berasal dari al-Qur’an, hadits, ijma’ atau bahkan analogi,
kitab ini juga berhasil menghadirkan sejarah judi pada zaman Jahiliah, sistem
judi dalam mu’amalah klasik maupun kontemporer, dan paparan mengenai hikmah
dibalik haramnya judi.
Hal tersebut
tentunya akan menjadikan kemanfaatan dari kitab karya Dr.
Sulaiman bin Ahmad al-Mulhim ini menjadi lebih sempurna.
Identitas Kitab
Judul: Al-Qimar: Haqiqatuhu wa Ahkamuhu
Penulis: Dr.
Sulaiman bin Ahmad al-Mulhim
Penerbit: Daru
Kunuz Isybilia
Kota Terbit: Riyadh,
Arab Saudi
Tebal: 637 hlm
0 Komentar